- Pengertian wesel
wesel merupakan surat
berharga yang mengandung suatu perintah pembayaran yang harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHD.
• Wesel adalah suatu perintah
pembayaraan yang diberikan oleh penarik
kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayar itu kepada pemegangnya.
(C.S.T. Kansil, Pokok –pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia)
•
Wesel
(Documentary Bill , Draft) Adalah perintah bayar yang diberikan
seseorang kepada pihak ketiga ( Kamus Keuangan Online )
•
Surat wesel (Biil
of Exchange) adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang
yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; agar supaya surat perintah itu
berlaku sebagai surat wesel, maka isinya harus memuat syarat-syarat yang
ditetapkan dalam undang-undang antara lain memuat perkataan "Surat
Wesel" ( Kamus Keuangan Online )
•
Surat Wesel
Pinjam Nama ( Accomodation Bill, note,Paper)
Surat wesel yang ditandatangani oleh penarik, pengakseptasi, atau endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, yang bersangkutan tetap bertanggung jawab menurut hukum ( Kamus Keuangan Online )
Surat wesel yang ditandatangani oleh penarik, pengakseptasi, atau endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, yang bersangkutan tetap bertanggung jawab menurut hukum ( Kamus Keuangan Online )
•
Wesel Antisipasi
(anticipated
acceptance)
Wesel yang dibayarkan sebelum jatuh tempo (Kamus Keuangan Online)
Wesel yang dibayarkan sebelum jatuh tempo (Kamus Keuangan Online)
•
Wesel Atas
Tunjuk (sight draft)
Wesel yang dibayarkan atas pengunjukan atau pada saat permintaan pembayaran (Kamus Keuangan Online)
Wesel yang dibayarkan atas pengunjukan atau pada saat permintaan pembayaran (Kamus Keuangan Online)
- Dasar Hukum Wesel
Dasar hukum berlakunya
wesel tertuang dalam KUHD bab VI mulai
pasal 100 sampai dengan 173 dengan rincian sebagai berikut :
•
Pengeluaran Dan
Bentuk Surat Wesel dari pasal 100 sampai dengan 109 KUHD
•
Endosemen dari pasal
110 sampai dengan 119 KUHD
•
Akseptasi pasal
dari 120 sampai dengan 128 KUHD
•
Aval (Perjanjian
Jaminan ) dari pasal 129 sampai dengan 131 KUHD
•
Hari jatuh Tempo
dari pasal 132 sampai dengan 136 KUHD
•
Pembayaran dari
pasal 137 sampai dengan 141 KUHD
•
Hak Regres Dalam
Hal Nonakseptasi Atau Nonpembayaran dari pasal 142 sampai dengan 153 KUHD
•
Perantaraan dari
pasal 154 sampai dengan 167 KUHD
•
Lembaran Wesel ,
Salinan Wesel Dan Surat Wesel yang Hilang memuat pada pasal 168
•
Daluwarsa dari
pasal 169 sampai dengan 170 KUHD
•
Ketentuan -ketentuan
Umum dari pasal 171 sampai dengan 173 KUHD
- Syarat formal
Syarat formal suatu
wesel terleltak pada pasal 100 KUHD yang berbunyi :
Surat wesel memuat:
- Pemberian nama "surat Wesel", yang dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu;
- Perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
- Nama orang yang harus membayar (tertarik);
- Penunjukan hari jatuh tempo pembayaran;
- Penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
- Nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan;
- Pernyataan hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat Wesel itu;
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat Wesel itu (penarik).
Penambahan Pasal 1 0 1
Suatu surat demikian, di mana satu dari
pernyataan-pernyataan yang termaktub dalam pasal yang lalu tidak tercantum,
tidak berlaku sebagai surat Wesel, dengan pengecualian-pengecualian seperti
tersebut di bawah ini:
Surat Wesel yang tidak ditetapkan hari jatuh tempo
pembayarannya, dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya.
Bila tidak terdapat penunjukan tempat khusus, maka
tempat yang tersebut di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat
pembayaran dan juga sebagai tempat domisili tertarik.
Surat Wesel yang tidak menunjukkan tempat
penarikannya, dianggap telah ditandatangani di tempat yang tercantum di samping
nama penarik.
- Hak regres
Hak regres tertuang dalam [pasal 142 KUHDyang
berbunyi :
Pemegang surat wesel dapat melakukan hak regresnya terhadap para
endosan, terhadap penarik dan para debitur wesel lainnya:
Pada hari jatuh temponya:
Bila pembayarannya tidak terjadi.
Bahkan sebelum hari jatuh temponya:
1. bila
akseptasi ditolak seluruhnya atau sebagian;
2. dalam
hal pailitnya tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan dan sejak saat
berlakunya penundaan pembayaran;
3. dalam
hal pailitnya penarik dari surat wesel yang tidak dapat dimintakan
akseptasinya.
5. Macaam- Macam Wesel

Mengenai ketentuan tentang tanggal pembayaran wesel
atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan:
a. Payable
after sight of bill of exchange
Wesel yang harus dibayar saat
diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik setelah melampaui waktu atau
tanggal ditentukan, yang tertera pada wesel tersebut.
b. Payable
of demand of bill of exchange
Wesel yang harus dibayar kepada
pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu lingkup setahunsetelah tanggal
pembayaranya diminta oleh pembawa itu, sehubungan pada waktu yang
ditentukan dalam wesel tertarik belum
dapat dipenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar