Sabtu, 12 November 2011

WESEL


  1. Pengertian wesel
wesel merupakan surat berharga yang mengandung suatu perintah pembayaran yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHD.
       Wesel adalah suatu perintah pembayaraan  yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayar itu kepada pemegangnya. (C.S.T. Kansil, Pokok –pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia)
       Wesel (Documentary Bill , Draft) Adalah perintah bayar yang diberikan seseorang kepada pihak ketiga ( Kamus Keuangan Online )
         Surat wesel (Biil of Exchange) adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; agar supaya surat perintah itu berlaku sebagai surat wesel, maka isinya harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang antara lain memuat perkataan "Surat Wesel" ( Kamus Keuangan Online )
      Surat Wesel Pinjam Nama ( Accomodation Bill, note,Paper)
Surat wesel yang ditandatangani oleh penarik, pengakseptasi, atau endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, yang bersangkutan tetap bertanggung jawab menurut hukum ( Kamus Keuangan Online )
      Wesel Antisipasi (anticipated acceptance)
Wesel yang dibayarkan sebelum jatuh tempo  (Kamus Keuangan Online)
      Wesel Atas Tunjuk (sight draft)
Wesel yang dibayarkan atas pengunjukan atau pada saat permintaan pembayaran (Kamus Keuangan Online)

  1. Dasar Hukum Wesel
Dasar hukum berlakunya wesel tertuang dalam KUHD bab VI  mulai pasal 100 sampai dengan 173 dengan rincian sebagai berikut :
      Pengeluaran Dan Bentuk Surat Wesel dari pasal 100 sampai dengan 109 KUHD
      Endosemen dari pasal 110 sampai dengan 119 KUHD
      Akseptasi pasal dari 120 sampai dengan 128 KUHD
      Aval (Perjanjian Jaminan ) dari pasal 129 sampai dengan 131 KUHD
      Hari jatuh Tempo dari pasal 132 sampai dengan 136 KUHD
      Pembayaran dari pasal 137 sampai dengan 141 KUHD
      Hak Regres Dalam Hal Nonakseptasi Atau Nonpembayaran dari pasal 142 sampai dengan 153 KUHD
      Perantaraan dari pasal 154 sampai dengan 167 KUHD
      Lembaran Wesel , Salinan Wesel Dan Surat Wesel yang Hilang memuat pada pasal 168
      Daluwarsa dari pasal 169 sampai dengan 170 KUHD
      Ketentuan -ketentuan Umum dari pasal 171 sampai dengan 173 KUHD

  1. Syarat formal
Syarat formal suatu wesel terleltak pada pasal 100 KUHD yang berbunyi :
Surat wesel memuat:
  1. Pemberian nama "surat Wesel", yang dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu;
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
  3. Nama orang yang harus membayar (tertarik);
  4. Penunjukan hari jatuh tempo pembayaran;
  5. Penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
  6. Nama orang kepada siapa pembayaran harus   dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan;
  7. Pernyataan hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat Wesel itu;
  8. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat Wesel itu (penarik).
Penambahan Pasal 1 0 1
Suatu surat demikian, di mana satu dari pernyataan-pernyataan yang termaktub dalam pasal yang lalu tidak tercantum, tidak berlaku sebagai surat Wesel, dengan pengecualian-pengecualian seperti tersebut di bawah ini:
Surat Wesel yang tidak ditetapkan hari jatuh tempo pembayarannya, dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya.
Bila tidak terdapat penunjukan tempat khusus, maka tempat yang tersebut di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan juga sebagai tempat domisili tertarik.
Surat Wesel yang tidak menunjukkan tempat penarikannya, dianggap telah ditandatangani di tempat yang tercantum di samping nama penarik.

  1. Hak regres
Hak regres tertuang dalam [pasal 142 KUHDyang berbunyi :
Pemegang surat wesel dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan, terhadap penarik dan para debitur wesel lainnya:

Pada hari jatuh temponya:
Bila pembayarannya tidak terjadi.
Bahkan sebelum hari jatuh temponya:
1.      bila akseptasi ditolak seluruhnya atau sebagian;
2.      dalam hal pailitnya tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan dan sejak saat berlakunya penundaan pembayaran;
3.      dalam hal pailitnya penarik dari surat wesel yang tidak dapat dimintakan akseptasinya.

 5. Macaam- Macam Wesel

Mengenai ketentuan tentang tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan:
a.       Payable after sight of bill of exchange
Wesel yang harus dibayar saat diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik setelah melampaui waktu atau tanggal ditentukan, yang tertera pada wesel tersebut.
b.      Payable of demand of bill of exchange
Wesel yang harus dibayar kepada pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu lingkup setahunsetelah tanggal pembayaranya diminta oleh pembawa itu, sehubungan pada waktu yang ditentukan  dalam wesel tertarik belum dapat dipenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar